Zihar termasuk perbuatan yang pernah terjadi pada masa jahiliyah dan masih bisa terjadi di tengah umat Islam. Seorang suami melakukan zihar ketika ia menyamakan istrinya dengan bagian tubuh ibunya atau perempuan lain yang haram dinikahi. Ungkapan itu termasuk ucapan yang berat dan memiliki konsekuensi hukum. Islam mengatur bahwa perbuatan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kafarat. Karena itu, setiap muslim perlu memahami cara membayar kafarat zihar dengan benar agar bisa menebus kesalahan.
Makna Zihar dalam Islam
Zihar berasal dari kata zhahr yang berarti punggung. Pada masa Arab jahiliyah, seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Engkau seperti punggung ibuku,” bermaksud menjadikannya haram untuk dirinya. Islam menolak praktik itu dan menegaskan bahwa istri tetap sah sebagai pasangan. Namun, ucapan tersebut tetap termasuk dosa besar sehingga membutuhkan kafarat.
Allah menjelaskan hukum ini dalam surah Al-Mujadilah ayat 2–4. Ayat itu menyebutkan bahwa orang yang melakukan zihar wajib membayar kafarat sebelum kembali menggauli istrinya. Jadi, Islam memberikan jalan keluar agar rumah tangga tetap terjaga sekaligus menebus kesalahan ucapan suami.
Urutan Cara Membayar Kafarat Zihar
Allah telah menetapkan urutan kafarat zihar secara jelas. Suami tidak boleh memilih sesuka hati, melainkan mengikuti aturan yang ada. Berikut penjelasannya:
1. Membebaskan Budak
Tahap pertama untuk membayar kafarat zihar yaitu membebaskan budak mukmin. Pada zaman Nabi Muhammad, membebaskan budak menjadi pilihan utama karena sekaligus memberi manfaat besar bagi kehidupan sosial. Saat ini, budak sudah tidak ada, sehingga pilihan ini tidak bisa dilaksanakan.
2. Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut
Jika suami tidak bisa membebaskan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Puasa ini harus dilakukan tanpa putus. Bila ada satu hari yang terlewat tanpa alasan syar’i, maka ia wajib mengulang dari awal. Kewajiban ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi dari ucapan zihar.
Puasa dua bulan penuh mengajarkan suami untuk menahan hawa nafsu, menjaga lisan, serta memahami kesalahan yang sudah ia lakukan. Selain itu, puasa ini menjadi bentuk taubat kepada Allah.
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Jika suami tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut karena alasan syar’i, seperti sakit atau kondisi lemah, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin. Jumlah makanan harus sesuai takaran yang biasa dimakan setiap orang, baik berupa makanan pokok ataupun hidangan siap santap.
Contohnya, jika seseorang ingin menunaikan kafarat ini di Indonesia, maka ia bisa membagikan beras, lauk, atau makanan siap saji kepada 60 orang miskin. Cara ini tetap menegaskan nilai kepedulian sosial dalam Islam.
Hikmah Membayar Kafarat Zihar
Setiap hukum Allah selalu memiliki hikmah yang mendalam. Membayar kafarat zihar mengajarkan beberapa pelajaran penting, antara lain:
-
Menjaga lisan. Seorang suami tidak boleh sembarangan berbicara, apalagi mengucapkan kalimat yang menyamakan istrinya dengan ibu.
-
Menghargai istri. Islam ingin melindungi kehormatan perempuan agar tidak dijadikan objek ucapan merendahkan.
-
Meningkatkan kepedulian. Baik melalui puasa maupun memberi makan fakir miskin, kafarat mengajarkan kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain.
-
Menghapus dosa. Kafarat menjadi sarana untuk menebus kesalahan agar hubungan rumah tangga tidak hancur akibat satu ucapan.
Pentingnya Taubat dalam Zihar
Selain membayar kafarat, suami yang melakukan zihar juga harus bertaubat dengan sungguh-sungguh. Ia perlu menyesali ucapan tersebut, bertekad tidak mengulanginya, dan menjaga lisan dalam kehidupan rumah tangga. Dengan begitu, keluarga bisa kembali harmonis, dan suami bisa memperbaiki kesalahannya di hadapan Allah.
Kesimpulan
Zihar termasuk dosa besar yang menuntut kesadaran suami untuk segera membayar kafarat. Cara membayar kafarat zihar sudah diatur dalam Al-Qur’an, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Urutan ini harus dipatuhi sesuai kemampuan, tanpa boleh sembarangan memilih. Dengan melaksanakan kafarat, suami menunjukkan rasa tanggung jawab, menghormati istrinya, serta menebus dosa kepada Allah.
pelajari lebih lanjut “cara membayar kafarat janji” kunjungi juga website infousaha.com untuk membaca artikel-artikel lainnya
Hi, aku Kevin Aryomukti Aprilio penulis pemula dengan minat pada bidang kuliner dan usaha rumahan. Saya mulai membagikan tulisan-tulisan tersebut dengan harapan bisa bermanfaat dan menginspirasi pembaca yang ingin mencoba hal baru dari rumah.