Peluang Ekspor Kopi Bubuk – Kopi merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan yang sangat penting bagi Indonesia. Lebih dari sekadar minuman, kopi juga mengandung falsafah hidup yang dapat mengajarkan kita banyak hal tentang makna kehidupan. Tak heran jika kopi memiliki begitu banyak penggemar dari berbagai penjuru dunia.
Permintaan yang tinggi terhadap kopi membuat Indonesia menjadi salah satu negara terbesar dalam ekspor kopi di dunia.Pada tahun ke tahun, Indonesia berhasil mengekspor kopi sebanyak 437,55 ribu ton ke berbagai negara tujuan, seperti Amerika Serikat, Jerman, Mesir, India, dan Malaysia. Angka ini mengalami peningkatan signifikan di bandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 384.511 ribu ton.
Dengan melihat potensi yang besar ini, apakah Sahabat Wirausaha tertarik untuk mencoba mengekspor kopi? Yuk, simak peluang ekspor kopi bubuk ke luar negeri yang bisa menjadi peluang bisnis menarik!
Peluang Ekspor Kopi Bubuk Ke Luar Negeri
Sahabat Wirausaha perlu memahami terlebih dahulu jenis-jenis komoditas kopi yang di ekspor serta potensi pasar yang ada. Berdasarkan informasi dari exportpotential.intracen.org, komoditas kopi di ekspor dalam beberapa kategori yang memiliki pasar potensial sebagai berikut:
- Kopi tidak di sangrai, tanpa proses penghilangan kafein: Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang.
- Kopi tidak di sangrai, tanpa kafein: Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Amerika Serikat, Spanyol, dan Swiss.
- Kopi di sangrai, tanpa penghilangan kafein: Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Amerika Serikat, Thailand, dan Tiongkok.
- Kopi di sangrai, tanpa kafein: Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Filipina.
- Sekam dan kulit kopi (pengganti kopi): Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Timor-Leste, Arab Saudi, dan Malaysia.
- Ekstrak kopi: Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Filipina, Singapura, dan Malaysia.
- Olahan kopi lainnya: Pasar utama dengan potensi ekspor terbesar: Filipina, Tiongkok, dan Malaysia.
Persyaratan Ekspor Kopi Bubuk
1. Memiliki Surat Ijin Usaha Industri
Persyaratan pertama yang harus di penuhi untuk menjadi eksportir kopi adalah memiliki Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang di terbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Dokumen ini merupakan bukti legalitas usaha yang di perlukan untuk menjalankan kegiatan ekspor kopi.
Selain itu, setiap negara tujuan ekspor kopi Indonesia juga mewajibkan dokumen teknis dan administratif yang harus di penuhi sebagai bagian dari validasi bahwa standar produksi kopi telah terpenuhi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mempunyai Sertifikat Standar Nasonal Indonesia (SNI)
3. Dokumen Pabean yang Lengkap
Sebagai produsen kopi yang ingin mengekspor, Anda di wajibkan untuk memiliki semua dokumen pabean yang di perlukan, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa komoditas kopi yang akan di ekspor telah melewati proses quality control dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Kesimpulan
Indonesia memiliki potensi besar dalam ekspor kopi, khususnya kopi bubuk, yang menjadi salah satu komoditas unggulan di pasar internasional.
Dengan permintaan kopi yang terus meningkat di berbagai negara, peluang ekspor kopi bubuk ke pasar global sangat terbuka lebar. Untuk memaksimalkan kopi bubuk yang di ekspor, anda bisa menggunakan mesin sangrai kopi.